jpnn.com, BANGKA - Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) maupun para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangsa yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Mulkan menegaskan akan mencopot jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Bangka yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Idulfitri 1443 Hijriah.
BACA JUGA: Irjen Hendro: Sampai Lubang Semut pun Pasti Kami Kejar
“Kami akan tindak tegas pejabat dan aparatur sipil negara yang melanggar aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke luar Pulau Bangka ini," kata Mulkan di Sungailiat, Minggu.
Mulkan mengatakan hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan bagi ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Diprediksi 25 April
“Kami sudah menyosialisasikan larangan ini dan apabila ditemukan ASN yang membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka tentu akan mendapat sanksi berat agar mereka jera," ungkanya.
Mulkan mengatakan selama Lebaran tahun ini, para ASN hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahmi di lingkungan tempat tinggalnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Mudik Gratis Lebaran 2022 Masih Ada, Ini Tanggal Pendaftarannya
“Silakan menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahmi Lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini ke luar Pulau Bangka," ungkap Mulkan.
Dia mengatakan dalam menegakkan aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut, pihaknya telah membentuk tim pengawas. Selain itu, pihaknya juga berharap peran serta masyarakat untuk memberikan laporan.
"Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau melihat ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran di luar Pulau Bangka," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi