Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang

Kamis, 25 April 2024 – 01:47 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak PHPU Pilpres 2024. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hasil survei yang digelar Civiswise memperlihatkan mayoritas masyarakat menolak diadakan Pemilihan Presiden 2024 ulang dengan mendiskualifikasi Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hasil survei sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA: Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Survei digelar 21-23 April 2024, melibatkan sejumlah responden dari Jabodetabek.

Menurut Kepala Eksekutif Civiswise Raka Akbar hasil survei menunjukkan kematangan masyarakat dalam menerima hasil dari proses demokrasi.

BACA JUGA: Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda

"Pada akhirnya sikap masyarakat dalam menyikapi hasil dari proses politik telah makin dewasa," ujar Raka dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Raka mengatakan dinamika politik yang terlalu berbelit-belit tidak disukai oleh masyarakat.

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

"Dari hasil survei ini bisa dilihat yang tidak bersedia melakukan pilpres ulang bukan hanya mereka yang menjadi pendukung paslon nomor urut 02, tetapi juga mereka yang mendukung paslon 01 dan 03," ucapnya.

Adapun Putusan MK yang secara resmi dibacakan dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan sengketa pemilu secara penuh, baik itu permohonan dari kubu Anies maupun Ganjar.

MK menyatakan dalil Paslon Anies-Muhaimin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon telah mematuhi ketentuan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

MK menegaskan argumen yang menyatakan adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK juga menolak PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud. MK memaparkan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut masih terkait dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

"Dengan demikian, apabila dipadukan dari hasil survei online yang diadakan oleh Civiswise dan berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka terdapat konsensus yang kuat dari masyarakat dan keputusan lembaga yudikatif yang menegaskan penolakan terhadap pemilu ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon tertentu," kata Raka.

Raka berharap keputusan MK akan menjadi pijakan untuk mengamankan integritas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Indonesia. (gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler