Sesuai Komitmen Kapolri, Tak Ada Ampun Bagi Kompol Yuni

Kamis, 18 Februari 2021 – 21:18 WIB
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Foto: YouTube/Netmediatama

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri memastikan sanksi tegas terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Pasalnya, apa yang dilakukan polwan tersebut sudah sangat mencoreng nama baik Polri.

BACA JUGA: Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni sebelum Ditangkap Gara-gara Pesta Narkoba

“Apabila benar-benar terbukti ya bisa sampai pada pemecatan atau pidana, kebijakan Kapolri sangat jelas sekali terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Dofiri ketika dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Hal serupa juga dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.

BACA JUGA: Permintaan Pangeran kepada Polisi Dalam Mengusut Kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni 

Menurut dia, apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat fit and proper test di Komisi III sudah sangat jelas.

"Sanksinya jelas dan tegas sebagimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika fit dan proper test di Komisi III bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni dipecat atau dipidanakan," tegas Krisno.

BACA JUGA: Apa Penyebab Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba? Ini Analisis Bang Reza

Polda Jawa Barat telah mencopot Kompol Yuni Purwanti dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung.

Polrestabes Bandung pun kini tengah menyiapkan perwira lain untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pencopotan terhadap Kompol Yuni Purwanti itu lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diamankan bersama belasan anak buahnya saat tengah berpesta narkoba di sebuah hotel di Bandung.

Kabar penangkapan Kompol Yuni Purwanti memang mengejutkan. Pasalnya, karier polwan kelahiran Porong, Sidoarjo, itu cukup membanggakan di Korps Bhayangkara. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentari Kasus Kompol Yuni, Arman Depari BNN Pakai Kata Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler