Komentari Kasus Kompol Yuni, Arman Depari BNN Pakai Kata Hukuman Mati

Kamis, 18 Februari 2021 – 16:10 WIB
Irjen (Purn) Arman Depari. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Arman Depari menanggapi dugaan tentang Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya menggelar pesta narkoba.

Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim itu mengingatkan pimpinan Polda Jawa Barat serius dan jeli menangani kasus yang menyeret mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung tersebut.

BACA JUGA: 6 Fakta Kompol Yuni Purwanti, Bu Polwan Terjerat Narkoba

Menurut Arman, hal yang penting untuk ditelusuri dalam kasus Kompol Yuni ialah kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba. "Jika mereka terlibat dalam jaringan sindikat narkoba, berikan hukuman seberat-beratnya," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (18/2).

Lebih lanjut Arman menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas dalam kasus itu. "Pecat dan dalam proses penyidikan gunakan pasal dengan ancaman hukuman mati," ucap penegak hukum yang identik dengan kucir itu.

BACA JUGA: Punya Segudang Pengalaman, Kompol Yuni Harusnya Lebih Ganas Perangi Narkoba, Bukan Menyalahgunakan

Sebelumnya tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar menangkap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung, Selasa (16/2).

Polwan kelahiran 23 Juni 1971 itu diduga menggelar pesta narkoba. Kasusnya kini ditangani Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Jabar.(mcr8/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Irjen Arman Depari Sebut Nama Alex Yang, Tak Lama Lagi Dijemput

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Pimpin Anak Buahnya Berpesta Narkoba, Kompol Yuni Purwanti Pantas Dihukum Mati?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler