Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2

Minggu, 02 Juni 2024 – 07:14 WIB
Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan SMK2 di setiap kegiatan usahanya. Foto: Kementerian ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di setiap kegiatan usahanya.

Penerapan tersebut untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan, karena listrik merupakan suatu hal yang berbahaya.

BACA JUGA: Menteri ESDM Arifin Tasrif Tinjau Kesiapan Pertamina Surabaya dalam Hadapi Libur Idulfitri

"Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha harus melakukan audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan paling sedikit satu kali dalam setahun,” tegas Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangannya, Sabtu (1/6).

Menurut Jisman, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. SMK2 merupakan bagian sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Tanggapi Pernyataan Mendag Soal Pengurangan Isi Tabung Gas 3 Kg

SMK2 diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang bertujuan mewujudkan ketenagalistrikan yang aman bagi instalasi, manusia dan lingkungan.

Jisman mengimbau instalasi penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik secara organisasi harus memperhatikan risiko-risiko yang mungkin memengaruhi keberlangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya.

BACA JUGA: Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV & ESDM Kolaborasi dalam Program Konversi Gratis

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menyampaikan pemilik instalasi dapat melaporkan hasil audit SMK2 yang telah dilakukan melalui audit internal maupun eksternal melalui aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK).

“Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha, selanjutnya pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), lalu menginput Dokumen Penerapan SMK2 sesuai lampiran III Permen No.10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan,” papar Nugroho.

Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso menyampaikan, keselamatan ketenagalistrikan merupakan suatu hal yang bisa direncanakan.

Dia mengimbau badan usaha untuk tidak menunggu terjadi kecelakaan untuk mencapai kondisi yang selamat.

Wahyudi menyampaikan, Badan Usaha dapat melakukan audit internal atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Listrik (SKTTK) untuk audit penerapan SMK2.

"Audit tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan sistematis dan objektif terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan," jelasnya.

Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang telah menerapkan SMK2 dengan predikat ketaatan hijau atau predikat ketaatan biru akan diberi penghargaan.

Sedangkan badan usaha yang hasil audit predikatnya merah dan hitam atau tidak taat dapat dikenai Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler