Sesuai UU, Bitcoin Dilarang di Indonesia

Senin, 30 Mei 2016 – 09:36 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - MATARAM - Masyarakat Provinsi NTB diminta tidak terpikat dengan bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan investasi dan transaksi menggunakan bitcoin atau  virtual currency lainnya.

“Masyarakat harus berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya, karena bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” terang kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Prijono kepada Radar Lombok  Minggu kemarin (29/5).

BACA JUGA: Optimistis Penyaluran KPR Kembali Pulih

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan UU Nomor 23 tahun 1999 yang diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas menyatakan bahwa  bitcoin dan virtual currency lainya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh karena itu, sambung Prijono, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan /penggunaan bitcoin di tanggung oleh pemilik atau pengguna dari bitcoin ataupun virtual currency.

BACA JUGA: Harga Sudah Melonjak, MERR Tetap Favorit Pengembang

“Di UU mata uang sudah jelas bitcoin tidak diperkenankan di Indonesia,” tegas Prijono. (luk)

BACA JUGA: Baru 10 Persen Penduduk Indonesia Miliki Asuransi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan BI Diyakini Bikin KPR Membumbung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler