jpnn.com - JAKARTA - Waktu pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba hingga saat ini belum jelas. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku ada beberapa hal yang membuat waktu pelaksanaan eksekusi itu berjalan lambat.
Salah satunya karena kejaksaan masih menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
BACA JUGA: Soal Konflik Golkar, Anak Buah Prabowo Sebut Yasonna Khianati Demokrasi
"Ada Mary Jane yang masih lakukan upaya hukum. Jadi kami tunggu. Enggak ada masalah," ujar Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3).
Mary Jane saat ini masih menunggu pengajuan PKnya disidangkan oleh Mahkamah Agung. Dan kabarnya, proses peninjauan ini bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.
BACA JUGA: Ini Beberapa Nama Loyalis Hatta yang Masuk Kepengurusan Zulkifli Hasan
Selain itu, kata Prasetyo, pihaknya juga masih harus menunggu upaya hukum yang dilakukan pihak kuasa hukum duo Bali Nine Syuran Sukumaran dan Andrew Chan. Kuasa hukum keduanya saat ini tengah mengajukan banding terhadap penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Prasetyo jika semua upaya hukum itu sudah diselesaikan Mary Jane dan duo Bali Nine, pihaknya baru bisa melaksanakan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi, tegasnya, harus dilaksanakan serentak. Ia menampik ada tekanan pihak-pihak tertentu untuk membatalkan eksekusi tersebut.
BACA JUGA: KPK Minta Menkumham Tak Samakan Hak Koruptor dengan Maling Ayam
"Kita tunggu semua aja lah. Karena nanti kalau justru akan merepotkan kita. Kita inginnya supaya segera selesai semua," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pengacara Komjen BG Dibui, Ini Reaksi Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi