Setahun Jokowi - Ma'ruf, Pemerintah Rela Jatahnya dari Penjualan Gas Bumi Dikurangi

Selasa, 20 Oktober 2020 – 14:15 WIB
ILUSTRASI. Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan perawatan rutin dan pengecatan terhadap pipa gas. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin rela jatah pemerintah dari penjualan gas bumi dikurangi.

Risiko mengurangi jatah pemerintah dari penjualan gas bumi ini diambil pemerintahan Jokowi - Ma'ruf demi meningkatkan daya saing global untuk tujuh kelompok industri.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham

 

"Penurunan harga gas (dilakukan) dengan mengurangi jatah pemerintah," demikian dikutip dari Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi - Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (20/10).

BACA JUGA: Hendri Satrio: Jangan-jangan Menteri Jokowi Pada Takut Ketemu Pedemo

Dalam buku itu dijelaskan bahwa gas bumi memiliki porsi sangat besar pada struktur biaya produksi di sejumlah kelompok industri.

 

BACA JUGA: Ferdinand Unggah Foto Jokowi Menunduk di Depan SBY, Pemimpin Akan Berganti

"Keputusan menurunkan harga gas langsung berpengaruh pada daya saing produk industri di pasar dunia,” lanjut penjelasan di buku tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan harga gas industri di tujuh sektor manufaktur maksimal sebesar 6 dolar AS per MMBTU (Million British Thermal Units), sejak April 2020 lalu.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, terdapat 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif di pasar global.

Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tertentu di Bidang Industri.

Tercatat, dalam beleid tersebut ada 41 lokasi pembangkit listrik yang menikmati harga energi yang terjangkau.

Berikut fakta penting terkait penurunan harga gas industri :
 
1. Kini harganya 6 dolar AS per MMBTU.

Per April 2020, harga gas di plant gate konsumen ditetapkan maksimal 6 dolar AS per MMBTU dari harga sebelumnya 7-10 dolar AS per MMBTU.

2. Tidak pernah turun sejak 2006.

Harga gas industri mengalami peningkatan sejak tahun 2006. Pada tahun 2012-2013, harga hulu gas hanya naik 1,08 dolar AS per MMBTU dan harga gas ke industri naik 1,86 dolar AS per MMBTU. Setelah itu harganya tidak pernah turun lagi hingga 2019.

3. Tambah pendapatan Negara hingga Rp 3,25 triliun.

Dalam 5 tahun ke depan, negara mendapat tambahan pendapatan hingga Rp 3,25 triliun dari pajak dan dividen sektor industri, penghematan subsidi (listrik dan pupuk), penurunan kompensasi ke PLN dan kebijakan konversi pembangkit BBM ke gas.

4. Meningkatkan daya saing industri.

Daya saing 7 sektor industri (Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Oleokimia) semakin meningkat. Tujuh sektor industri ini sebelumnya sempat melambat karena berbagai fasilitas produksi berbasis gas berhenti beroperasi akibat kurang kompetitifnya harga gas.

5. Industri berbasis gas serap 370 ribu tenaga kerja.

Total 370 ribu orang bekerja pada 7 bidang industri berbasis gas, dengan industri keramik sebagai industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
 
6. Tidak mengganggu pendapatan kontraktor migas.

Penurunan harga gas pada sisi hulu dilakukan melalui penurunan pendapatan bagian pemerintah, sehingga tidak mengganggu pendapatan kontraktor migas.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler