jpnn.com - SURABAYA - Kisah sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terseret perkara hukum memang mengharu biru. Tetapi, peran mereka sebagai penghasil devisa tidak bisa dimungkiri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pun tetap membuka peluang bagi mereka yang berkeinginan mencari kerja di negeri orang. Apalagi tingkat pengangguran di Jatim terbilang masih tinggi.
BACA JUGA: 1,5 Juta Pekerja di Surabaya Diliburkan saat Hari Coblosan
Berdasar data terbaru yang diperoleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, jumlah pengangguran terbuka di Jatim mencapai 871 ribu orang. Angka itu merupakan representasi dari 4,33 persen penduduk Jatim. Bila pengiriman TKI dihentikan, niscaya jumlah pengangguran juga akan makin bertambah.
Pemerintah khawatir pengangguran tersebut bisa mengakibatkan persoalan sosial lain yang bisa berdampak pada gangguan keamanan di masyarakat. “Kalau tidak punya pekerjaan, bisa saja mereka mencuri atau berbuat kriminal lain. Itu kan ya bahaya,” tutur Kepala Disnakertransduk Jatim Edi Purwinarto.
BACA JUGA: Puting Beliung Hantam 4 Kampung di Sukabumi
Dia mengungkapkan bahwa para TKI itu juga menghasilkan remittance sangat lumayan. Remittance berarti transaksi pengiriman atau penerimaan uang dalam valuta asing ke atau dari bank di luar negeri maupun di dalam negeri. Hingga pengujung 2013 saja, total ada Rp 3,10 triliun yang dihasilkan TKI Jatim. Sampai pertengahan Maret lalu, remitansi yang dihasilkan TKI asal Jatim sudah mencapai Rp 395,26 miliar.
Pengiriman itu merupakan hasil jerih payah puluhan ribu TKI asal Jatim. Pada 2013, terdata ada 52.571 TKI yang tersebar di berbagai penjuru negara. Mulai Asia Pasifik, Timur Tengah, hingga Eropa. Sektor pekerjaan yang paling banyak diminati adalah pekerja rumah tangga sebanyak 23.701 orang, perawat (9.389), bagian produksi (9.073), konstruksi (5.967), perhotelan (798), pelaut (411), dan lainnya (3.232).
BACA JUGA: Aksi Separatis Papua Disinyalir Terkait Pemilu
Edi menuturkan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah pelatihan mental dan keahlian bagi para calon TKI. Dua hal itu akan membuat mereka bisa bekerja dengan profesional dan ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan. Selain itu, para TKI tersebut bisa terhindar dari jeratan hukum dan persoalan. (jun/c14/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Provinsi Kaltara setelah Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi