jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Blok Empang Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra mengatakan peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2020.
BACA JUGA: Maling Motor Beraksi Saat May Day di GBK, Pelakunya Laki-Laki dan Wanita
Dua pelaku yang ditangkap berinisial DS (35) dan UR (39).
Kejadian berawal saat DS meminjam motor milik Guntur dengan alasan untuk menjemput temannya di wilayah Muara Angke.
BACA JUGA: Warga Bekasi Kemalingan Motor, Ini Penyebabnya, Bisa Dijadikan Pelajaran
"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata DS tidak datang mengembalikan sepeda motor yang dipinjam," kata Seto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).
Korban sudah mencoba mencari DS, tetapi gagal.
BACA JUGA: Viral, Pria Diduga Maling Motor Dipukul Warga, Ternyata
Pada 5 November 2020, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan DS dan sepeda motor yang dipinjam," ujar Seto.
Setalah hampir dua tahun buron, yakni pada 16 Mei 2022, DS akhirnya bisa ditangkap polisi.
DS yang merupakan seorang nelayan itu mengaku telah menjual motor korban kepada UR.
Polisi pun kemudian juga menangkap UR.
"Motor korban telah dijual kepada UR di daerah Serang, Banten dengan harga Rp 2,5 juta," ujar Seto.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Marah saat Ditanya Polisi, Isi Tasnya Mencengangkan, Oalah Ternyata
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi