Setahun Tipu 300 Pria Hidung Belang

Rabu, 15 Desember 2010 – 17:20 WIB
JAKARTA - Pelaku penipuan bermodus menawarkan wanita-wanita cantik yang bisa diajak kencan plus-plus, diungkap polisi setelah setahun beraksiDalam aksinya, Hendi Setiawan alias Frederick Samuel, alias Daniel alias Irvan alias Steven (25), yang dibekuk polisi, berhasil mengelabui sekitar 300 korban

BACA JUGA: Dua Pendeta jadi Korban

Mereka adalah para pria hidung belang, dengan kerugian sedikitnya Rp 3 miliar.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Rodolf Nahak, menyebut bahwa tersangka adalah pemilik website Anakayam.us
Di situsnya itu, tersangka menawarkan puluhan wanita penghibur plus, lengkap dengan foto-foto wanita tersebut

BACA JUGA: Kakek Uzur Perkosa Cucu Sendiri

Tak lupa, tersangka mencantumkan tarif para wanita untuk sekali kencan, dengan harga bervariasi.

Tarif yang dicantumkan itu, mulai dari paket murah Rp 1 juta, Paket VIP Rp 5 juta, Paket VVIP Rp 10 juta dan Paket VVIP plus seharga Rp 35 juta
Di website tersebut, Hendi juga mencantumkan nomor ponselnya 087 8810 41480, serta rekening Bank Mandiri atas nama Daniel dan nomor rekening Bank Commonwealth atas nama Frederick Samuel.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya melapor

BACA JUGA: Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang

Lalu, kami usut alamat pemilik rekening penipuan itu ke bank, setelah mendapatkan izin BI (Bank Indonesia)Setelah alamatnya ada, kami tangkap tersangka di rumahnya di Perumahan Taman Meruya Ilir Blok F VI No 14, Kembangan, Jakarta Barat, dua hari lalu," ujar Herry, kemarin (14/12).

Menurut Herry pula, modusnya (pelaku) adalah, setelah korban tergiur foto-foto wanita itu, lalu (mereka akan) menghubungi nomor ponsel tersangkaPara korban lalu diminta mentransfer uang, sesuai tarif wanita yang diinginkanBarulah wanita yang dipesannya akan diantarkan"Makin cantik, ya, makin mahalBahkan yang paket VVIP dijanjikan perawanPadahal sesungguhnya semua wanita itu fiktif, yang foto-fotonya didownload tersangka dari situs Google, yang sama sekali tidak dikenalnya," cetusnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga disebutkan menyita satu unit komputer, delapan buku tabungan yang terdiri dari BCA, Mandiri dan Commonwealth, satu unit motor Honda Vario, satu unit televisi 32 inch, AC, serta sejumlah kartu ATM"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Herry(ind/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catut Nama Satgas, Tipu Rp 8 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler