SABANG -- Meski meraih penghargaan Kalpataru 2010 dari negara di bidang maritim, tak membuat Mahyidin alias Dodent malu mencuriBahkan perbuatannya yang menjarah terumbu karang di perairan Sabang, disertai barang bukti masih coba disangkal
BACA JUGA: Catut Nama Satgas, Tipu Rp 8 M
ia pun terpaksa membayar denda Rp30 jutaKegiatan haram tersebut dilakukan Dodent, di sekitar proyek Dermaga CT-3 Lhok pasiran Kecamatan Sukakarya, Sabang
BACA JUGA: Diduga Setubuhi Pelajar, Oknum PNS Dipolisikan
Pengerusakan dilakukan sedikitnya oleh sepuluh orang, Senin (13/12) dengan menggunakan dua boat dan perlengkapan miliknyaBACA JUGA: Diajari Senior, Dua ABG Menjambret
Menurut keterangan Panglima Laot Lhok Pasiran, Basri Hasan kepada wartawan Selasa (14/12) kemarin, pencurian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB“Dari pengaduan kemarin, saya beserta warga dengan mengunakan boot menuju lokasi untuk melihat langsung aktifitas tersebutTernyata benar, mereka sudah melakukan pengerusakan dan mencuri karang di wilayah kamiIni sungguh keterlaluan," ujar Basri.
Pada prinsipnya, tindakan yang diambil warga sesuai prosudur hukum aturan lautTak sembarang menangkap jika pelaku memiliki izin resmiDan ternyata Dodent tak ada surat, bisa dijadikan alasan untuk mengambil terumbu karangSelanjutnya diteruskan kepada apolsek, Dinas Perikanan dan BapedaldaDalam penangkapan tersebut turut disita dua unit boat, bersama sepuluh pekerja atas suruhan Dodent.
“Kita memperoleh barang bukti, berupa 5 tong fiber penuh dengan terumbu karangDisertai sejumlah perlengkapannya termasuk linggis dan lain-lainNamun setelah duduk dan sepakat kasus tersebut selesai, dengan denda sebesar Rp 30 juta sesuai dengan hukum yang berlaku di Sabang,” tandas Basri yang didampingi oleh Sekretaris Panglaot Ridwan.
Sementara itu Dodent mengaku, tindakanya tersebut justru untuk menyelamatkan lingkungan yang dinilai sudah rusakPasalnya ada pembangunan dermaga di daerah Lhok PasiranBahkan terumbu karang yang di ambil, rencananya akan ditanam kembali di daerah konservasi wisata, seperti laut Iboih dan Pulau Rubiah.
“Secara lisan saya telah memperoleh izin dari BPKSKarena dari pada rusak lebih baik di ambilTermasuk koordinasi dengan pihak terkait lainnya, juga sudah kita lakukanTapi apa boleh buat, kalau mereka menganggap kita salah dan menjatuhkan denda,” katanya.
Terpisah menanggapi porsolan tersebut, Kabid Standarlisasi Dampak Lingkungan Hidup Bapedalkep kota Sabang Amirza mengaku tindakan yang diambil oleh Dodent merupakan pelanggaran hukumTerkait telah diberlakukanya undang-undang tentang dampak lingkungan dan BPKS tidak berwenang untuk mengeluarkan izin(han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikeroyok 30 Orang, Cuma Cengengesan
Redaktur : Tim Redaksi