jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Setara Institute Halili Hasan meminta Polri tak ragu menindak kelompok-kelompok intoleran yang menyerang minoritas. Halili mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memperbaiki internal kepolisian agar tak salah ketika menangani kasus intoleransi.
"Karena dalam beberapa kasus yang sesungguhnya itu paling bermasalah adalah keberpihakan, jadi standing position aparat pada banyak kasus sering tidak pada tempatnya," kata Halili di Jakarta, Minggu (31/1).
BACA JUGA: P2G Desak Kemendagri Periksa Semua Perda yang Berpotensi Intoleran di Sekolah
Halili mencotohkan kasus intoleransi di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Ia menyebut kepolisian justru ikut-ikutan menyegel tempat ibadah, padahal seharusnya mereka memberikan perlindungan dengan memegang prinsip Bhineka Tunggal Ika.
"Sehingga mereka ketika mendapati kelompok intoleran itu persekusi, kelompok minoritas yang menjadi korban harusnya kan negara berpihak melindungi mereka," ujarnya.
BACA JUGA: Indonesia Tidak Butuh Ormas Intoleran di 2021, Jangan Lagi Ada Konflik di Masyarakat
Lebih lanjut, Halili mengatakan kepolisian juga kerap salah memproses hukum dalam kasus intoleransi. Menurutnya, polisi bukannya menindak peyerangan terhadap kelompok minoritas, melainkan memproses pimpinan kelompok minoritas itu.
Kasus ini, kata Halili, terjadi di Sampang, Jawa Timur. Ia menyebut kelompok Syiah di Sampang itu mendapat peyerangan dari kelompok minoritas, mulai dari perusakan rumah ibadah hingga menewaskan anggota tersebut.
BACA JUGA: Pemuda Muslim Jakarta Tidak Suka Kelompok Intoleran Berkeliaran di Ibu Kota
"Tapi Haji Muluk dibawa ke pengadilan dengan pasal penodaan Agama. Inikan problematik ketika misalnya minoritas jadi korban persekusi kelompok intoleran, aparat berkecenderungan untuk melakukan semacam reviktimisasi," katanya.
Meskipun demikian, Halili optimistis Jenderal Listyo membawa harapan yang lebih baik untuk penegakan hukum terhadap kelompok intoleran.
"Tetapi kita juga harus ingatkan di tengah optimisme itu agar yang bersangkutan tidak melampaui kewenangan," ujarnya. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adil