jpnn.com, SEMARANG - Setelah sepuluh jam lamanya bertahan di Jalan Pahlawan Kota Semarang, buruh dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah (Jateng) akhirnya membubarkan diri.
Mereka bubar setelah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
Di tengah guyuran hujan, ratusan buruh itu melakukan unjuk rasa mengawal penetapan UMSP, dan UMSK di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (18/12). Sekitar pukul 14.00 WIB, massa mulai memenuhi satu ruas Jalan Pahlawan hingga diberlakukan contra flow oleh kepolisian yang setia mengamankan aksi.
Langit yang kian kelabu, hujan terus mengguyur tak menyurutkan langkah ratusan buruh itu mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana untuk segera menetapkan UMSP, dan UMSK. Ada yang basah kuyup, pula menggunakan jas hujan.
BACA JUGA: Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Tampak cuaca menjelang malam mulai bersahabat. Namun, massa makin memanas dengan melakukan pembakaran ban. Di saat itu, semangat mereka makin berkobar dengan melakukan orasi menyuarakan tuntutan di mobil komando aksi.
"Kami di sini karena pemerintah sudah tidak peduli dengan nasib rakyat kecil. Jateng punya upah minimum terendah dibandingkan daerah lain," kata seorang orator dengan lantang dari mobil komando aksi.
BACA JUGA: Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
Gerakan buruh se-Jateng ini buntut lambatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) menetapkan UMSP, dan UMSK 2025. Di bawah kepemimpinan sementara Nana Sudjana, Jateng justru baru menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan tersebut dinilai jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh tinggal di Jateng. Aksi ini disebut sebagai perjuangan yang bukan hanya soal angka, melainkan keadilan. Sumartono, Koordinator Aksi mengatakan penetapan upah minimum harus mempertimbangkan KHL.
"Ada kepala daerah yang merekomendasikan UMSK. Maka, hari ini kami kawal batas akhir penetapan, termasuk meminta Pj Gubernur Jateng (Nana Sudjana) menetapkan UMSP," kata Sumartono.
Para buruh sempat mengancam untuk menginap di halaman Kantor Gubernur Jateng apabila tuntutan tidak dipenuhi. Terbukti, hingga Kamis (19/12) sekitar pukul 00.19 WIB, pantauan JPNN.com dari CCTV Pantau Semar buruh masih bertahan di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jateng.
Rabu (18/12) sekitar pukul 23.59, Humas Pemprov Jateng merilis Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng Tahun 2025.
Besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan Nana Sudjana tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," katanya.
Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jateng bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi. (mcr5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma