Setelah 12 Tahun, PT KBN Ambil Kembali Lahan di Marunda

Jumat, 28 Oktober 2016 – 16:04 WIB
Direktur Utama PT. KBN (Persero) H.M. Sattar Taba (tiga dari kanan), Direktur Operasi PT. KBN Sudiro Agung Dananto (dua dari kanan), berfoto bersama jajaran perusahaan, kejaksaan dan pengadilan di KBN Marunda, Jakarta Utara, Rabu (26/10). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi lahan depo kontainer seluas 57.330 m2 dan 26.000 m2 di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, pada Rabu (26/10). 

Lahan tersebut kini dikembalikan kepada PT KBN (Persero), setelah dikuasai oleh pengusaha swasta sejak tahun 2004.

BACA JUGA: Belajar dari Kepariwisataan Prancis Lewat JWG on Tourism

Penetapan eksekusi di lahan yang dikuasai PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara DR. Lilik Mulyadi, SH., MH.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, lahan depo kontainer yang total luasnya mencapai 83.330 m2 itu kini telah dikembalikan kepada PT Kawasan Berikat Nusantara, perusahaan BUMN yang mengelola kawasan industri dan pergudangan yang luasnya lebih dari 600 hektare di Jakarta Utara.

BACA JUGA: DPR: Elektrifikasi Nasional Naik, Daya Saing Membaik

”Sesuai perintah Ketua Pengadilan Negari Jakarta Utara, lahan ini harus dikosongkan dalam tiga hari ke depan,” kata Jurusita/Panitera PN Jakut, Syahmisar membacakan berita acara eksekusi.

Dari Direktur Utama PT KBN (Persero) H.M. Sattar Taba menjelaskan, lahan tersebut merupakan tanah milik Negara yang dikelola oleh KBN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA: Bu Rini, Please Jelaskan Rencana PLN Mengakuisisi PGE

Lahan tersebut disewa oleh PT MIT sejak tahun 2004. Tapi kemudian PT MIT tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa sebagaimana yang telah diperjanjikan.

”Beberapa kali KBN mengingatkan dan dilakukan mediasi, tapi di pihak sana lebih cenderung memilih masalah ini dibawa ke ranah hukum,” kata Sattar Taba, didampingi Direktur Operasi PT KBN Sudiro Agung Dananto, pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian di Marunda, Jakarta Utara.

Proses hukum, imbuh Sattar, akhirnya bergulir selama bertahun-tahun dan KBN menang, hingga Rabu kemarin dilakukan eksekusi.

Sattar menjelaskan, dalam eksekusi ini pihaknya tetap mengedepankan etika bisnis. Dia menegaskan pihaknya akan berusaha agar tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Proses eksekusi ini tidak ada tujuan untuk menang atau kalah.

"Kami ini hanya pelaksana, petugas Negara. KBN adalah perusahaan milik Negara yang asetnya adalah harta Negara. Tentu dalam mengelola perusahaan BUMN ini harus ada mekanisme-mekanisme, ketentuan, peraturan yang harus kami penuhi,” ujar mantan Direktur Utama PT Semen Tonasa itu.

Sattar menambahkan, KBN dan para investor yang ada di dalam kawasan sama-sama berbisnis, berupaya meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan pendapatan itu tentunya diharapkan bisa memberikan keuntungan yang wajar, sehingga dengan keuntungan itu KBN membayar pajak, membayar dividen, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan dan masyarakat sekitar.

Pria asal Sulawesi Selatan ini berharap dengan selesainya masalah lahan dengan PT MIT, lahan yang kembalikan ke PT KBN tersebut bisa dimanfaatkan dalam rangka menunjang program Presiden Joko Widodo untuk menurunkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

”Karena lahan tersebut bisa menampung banyak kontainer. Kalau dwelling time di pelabuhan bisa ditekan, dampaknya bisa menekan biaya logistik hingga 20 persen. Kita tahu di Indonesia masih sangat tinggi dan menjadi salah satu penyebab tingginya harga bahan kebutuhan masyarakat,” tandas Sattar. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Sediakan Buku Pelaut di 42 Lokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler