jpnn.com, BLITAR - Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (P3ODGJ) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar kembali membebaskan warga yang menjadi korban pemasungan oleh keluarganya.
Warga itu adalah Suharti (43), korban pemasungan keluarga warga Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Jumat siang dibebaskan.
BACA JUGA: 10 Tahun Kaki Dipasung, Akhirnya Bebas
Pembebasan korban pasung dilakukan tim yang dibantu Muspika dan perangkat desa setempat.
Saat dievakuasi kondisi fisik Suharti sangat memprihatinkan.
BACA JUGA: Dipasung 25 Tahun setelah Gagal Nikahi Pujaan Hati
Sebab dia menjadi korban pemasungan selama delapan tahun. Selama itu korban harus menjalani hidup sangat terbatas mendapatkan fasilitas layak dari keluarga dan masyarakat setempat.
Menurut Sriyatun ibu kandung korban pasung, Suharti terpaksa dipasung lantaran sering keluar ke sana kemari.
BACA JUGA: Astaga! 689 Warga Masih Dipasung
"Terkadang mengamuk dan membuat kami merasa khawatir bisa mengancam keselamatan orang lain," kata Sriyatun.
Ahmad Zaenuri, Pengelola Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengatakan, korban pasung ini tidak akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Sebab pembebasan pasung merupakan program berbasis masyarakat, yang perawatannya bisa dilakukan dengan pola penanganan kejiwaan secara intensif oleh Tim Penanganan Gangguan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Data yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, selama tahun 2017 terdapat 48 korban pasung yang sudah lepas.
Mereka telah kembali ke masyarakat sebanyak 28 orang dan dalam proses pembebasan sebanyak 23 orang. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekik Ibu Sendiri, Nursiyam Akhirnya Dipasung 7 Tahun
Redaktur & Reporter : Natalia