jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gusti Lesek menyatakan Anas Urbaningrum akan diberikan mandat sebagai ketua umum partainya setelah mendapatkan surat bebas murni, Senin (10/7).
Dia menyebutkan penunjukan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PKN akan dilakukan dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang akan diadakan 14 sampai 16 Juli mendatang.
BACA JUGA: Anas Urbaningrum Tak Jadi Digantung di Monas, Sejak Awal Ada yang Ingin Menjatuhkannya
"Nanti Pak Anas akan ditunjuk secara aklamasi dalam munaslub tanggal 14," kata Gusti saat dihubungi, Selasa (11/7).
Gusti juga menyebutkan nantinya ketua umum saat ini Gede Pasek Suardika akan mendapatkan posisi lain.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Ketentuan Cuti Bersama Iduladha 2023 Bagi ASN
"Sehingga keduanya nanti yang akan menentukan arah PKN," lanjutnya.
Dia bahkan menyebutkan pada tanggal 15, peserta Munaslub PKN bersama Anas Urbaningrum akan ke Monas untuk menunaikan janjinya.
"Setelah ditunjuk sebagai ketua umum, tanggal 15 kami akan ke Monas untuk menunaikan janji gantung Anas di Monas jika terbukti terlibat korupsi Hambalang," katanya.
Gusti bahkan menegaskan dalam PK yang pernah diajukan oleh Anas telah diputuskan bahwa mantan Ketum Demokrat itu tidak terlibat secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi tersebut.
"Dan hakim PK sudah menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor)," pungkas Gusti.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas secara murni.
Anas sendiri telah dipenjara selama 8 tahun dan tiga bulan lalu menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana mengatakan, Anas Urbaningrum kini sudah secara resmi dinyatakan bebas murni.
"Saya sampaikan pada kesempatan ini perlu kami informasikan pada hari ini tanggal 10 Juni 2023, Pak Anas mengambil surat cuti menjelang bebas beliau berakhir 9 (Juli) karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat hari ini,” kata Budiana di Bapas Bandung, Senin (10/7).(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra