jpnn.com - BANDUNG - Terpidana perkara korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum bebas murni mulai hari ini, Senin (10/7).
Anas bebas murni setelah menempuh masa cuti menjelang bebas.
BACA JUGA: Anas Urbaningrum Tak Jadi Digantung di Monas, Sejak Awal Ada yang Ingin Menjatuhkannya
Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Budiana mengatakan bahwa masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Minggu (9/7).
Namun, pemberian surat bebas murni kepada Anas baru dilakukan hari ini, Senin (10/7).
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Ketentuan Cuti Bersama Iduladha 2023 Bagi ASN
"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Senin (10/7).
Menurut dia, Anas saat cuti menjelang bebas telah melakukan wajib lapor selama enam kali.
BACA JUGA: Sekjen PKN: Anas Urbaningrum Siap Terjun ke Politik Praktis
Dia memastikan selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.
"Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan," kata dia.
Anas hadir langsung ke Bapas Bandung hari ini untuk menerima surat bebas murni tersebut.
Anas hadir bersama para simpatisan di lokasi.
Anas mengatakan dengan adanya sertifikat bebas yang diterimanya, maka dirinya kini sepenuhnya merdeka.
Mantan ketua umum Partai Demokrat ini mengaku kebebasannya itu akan menjadi awal dirinya untuk melakukan tugas pribadi dan publik di masa mendatang.
Di samping itu, dia mengaku akan terjun kembali ke dunia politik karena dia kini merupakan komoditas politik di Indonesia.
"Tugas publik seperti yang tadi disampaikan, tugas sosial, publik, terkait urusan publik. Urusan politik kan salah satunya urusan publik," kata Anas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi