Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah

Senin, 10 Juni 2024 – 14:30 WIB
AMuhammad Rizieq Shihab memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (10/6/2024). ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com - JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas murni, pada Senin 10 Juni 2024. 

Habib Rizieq mengatakan dengan telah dinyatakan bebas murni, maka ke depannya akan kembali berdakwah seperti biasa dengan menegakkan "amar makruf nahi munkar".

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi

"Hari ini alhamdulillah masa pembebasan bersyarat saya selesai," kata Habib Rizieq setelah mengurus berkas bebas murni di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Selain itu, HRS juga akan melawan para koruptor dan orang-orang yang menjadi penyebab Indonesia seperti saat ini dengan maraknya korupsi.

BACA JUGA: Habib Lutfi Ajak Masyarakat Dorong Polri Makin Profesional

"Kalau berdakwah itu harga mati, kita berdakwah 'amar makruf nahi mungkar' akan terus kita lanjutkan. Kita akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia," paparnya.

HRS menjelaskan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi kaitannya dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat sehingga apa pun yang dikerjakan tidak lagi terikat.

BACA JUGA: Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri

Untuk itu, Rizieq akan lebih bebas lagi dalam penuntutan kepada siapa pun, apalagi sudah tidak lagi dalam bimbingan.

"Yang paling penting kami sampaikan kepada semua dengan bebasnya saya sekarang ini. Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

Deddy mengatakan Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.?

"Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat," katanya.

Masa pembimbingan Rizieq Shihab berakhir 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler