Setelah Berkenalan, TAD Sudah 3 Kali Ajak Remaja 15 Tahun Ngamar, Begini Modusnya

Jumat, 28 Januari 2022 – 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Jumat (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap modus operandi TAD, 19, remaja yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AAL, 15.

Peristiwa itu terjadi di Apartemen Grand Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jumat 21 Januari 2022.

BACA JUGA: Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri

Kombes Zulpan mengatakan pelaku melancarkan aksi berjatnya itu lantaran pengin memuaskan birahinya dengan korban.

"Tersangka menggunakan cara atau modus adalah bujuk rayu karena merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan," kata Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (28/1).

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku juga telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Kombes Zulpan mengungkap kronologi perkenalan pelaku dan korban berawal pada 10 Oktober 2021 lewat media sosial.

BACA JUGA: Wanita Ini Terjatuh Ditendang Penjambret, Kepala Menghantam Trotoar, Innalillahi

Setelah intens berkomunikasi, pelaku meminta korban mengirimkan gambar vulgar dirinya.

Korban lantas mengamini permintaan pelaku dengan mengirimkan empat foto vulgar.

"Kemudian tersangka memberikan uang Rp 50 ribu," kata Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (28/1).

Singkat cerita, korban dan pelaku berkomunikasi intens dengan melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Di antaranya 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022

"Ketiga pertemuan ini dilakukan di tempat yang sama yaitu Apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan," kata Zulpan.

Dalam ketiga pertemuan itu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Seusai melakukan hubungan badan tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu.

"Bahkan juga pelaku mengantarkan korban untuk pulang mencarikan mobil grab. Mengantarkan ke Stasiun Jombang yang ada di Ciputat," kata Zulpan.

Pada kasus itu, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan

"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler