Setelah Brigadir J Dieksekusi, Eks Ajudan Ferdy Sambo Ini Langsung Mengokang Senjata

Selasa, 08 November 2022 – 16:06 WIB
Brigadir Adzan Romer, mantan Ferdy Sambo memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Adzan Romer sempat mengira rumah dinas bekas atasannya yang ada di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan ditembaki orang pada 8 Juli 2022.

Hal itu dia sampaikan ketika bersaksi di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11).

BACA JUGA: Kesaksian Adzan Romer, Detik-detik Putri Candrawathi Menangis Keras

Adzan mengaku mendengar letusan tembakan di lokasi yang dia duga berasal dari luar rumah. Padahal, tembakan itu merupakan eksekusi terhadap Brigadir J

"Saya langsung cek senjata, langsung saya kokang. Saya pikir tembakan dari arah depan. Jadi, saya pikir rumah kami ini ditembakin dari depan," kata Adzan di ruang sidang PN Jaksel.

BACA JUGA: Adzan Romer Menodongkan Senjata Api kepada Ferdy Sambo

Ketika itu, Adzan mengaku berada di garasi rumah dinas Ferdy Sambo.

Lalu, Adzan Romer ke kamar mandi guna mencari tahu asal bunyi letupan senjata api di dalam rumah itu.

BACA JUGA: Detik-Detik Romer Melihat Irjen Ferdy Sambo Membawa Pistol ke Rumah di Duren Tiga

"Karena suaranya seperti dari depan, suaranya di pojok depan," ujar Adzan.

Salah satu prajurit Korps Bhayangkara itu pun menuju ke arah depan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Karena di depan suara tembakannya dari situ. Jadi, saya larinya ke depan," ucap Adzan Romer.

Kepada majelis hakim, Adzan Romer mengaku mendengarkan suara tembakan sebanyak tiga kali.

"Yang pertama saya dengar tiga dum, dum, dum," kenang Adzan Romer.

Adzan Romer dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa JPU dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain Putri dan Ferdy, ada tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Eksepsi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kandas, AKBP Arif Rachman Tetap Diadili


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler