jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan delapan tahun, yakni terpidana kasus korupsi dana investasi PT Askrindo, Ervan Fajar Mandala.
Ervan diamankan pada Minggu (7/2) pukul 01.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan yang diterima.
Leonard menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Ervan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun, Kejagung Sasar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asabri
Putusan itu ditetapkan pada 8 Oktober 2013 silam.
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana selama 15 dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp796.387.077," kata Leonard.
Atas penangkapan ini, Leonard mengimbau kepada pihak-pihak yang menjadi buron agar menyerahkan diri.
Leonard mengharapkan mereka kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Dipolisikan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Berhenti Mengulas Kosmetik Berbahaya
BACA JUGA: Bakal Tayang Maret, The Apprentice: ONE Championship Edition Umumkan 16 Nama Kandidat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga