jpnn.com, AMBON - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan diringkus. Keduanya itu, MT (31) dan BH (35) ini diamankan di Dusun Westopong Desa Amahusu Kecamatan, Nusaniwe Kota Ambon, sekira pukul 01.00 WIT, Sabtu (30/3) dini hari.
Setelah diamankan, keduanya kemudian digelandang ke Polres Ambon dan Pp Lease untuk diproses hukum, sebagaimana terlampir dalam Nomor : LP/259/III/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 27 Maret 2019.
BACA JUGA: Curi Barang di Kantor, Ngaku untuk Biaya Ibu Berobat
BACA JUGA: 2 Begal dan Penadah Ponsel di Tambun Ditangkap
Kejadian naas ini terjadi, Rabu (27/3) sekitar pukul 23.00 WIT, saat Korban FHW (39) sedang menumpangi Ojek dan hendak pulang ke rumahnya di kawasan Mangga Dua.
BACA JUGA: Dijemput Pacar untuk Memadu Kasih, Mampir ke Apotek, tapi Akhirnyaâ¦
Saat motor ojek yang ditumpangi Korban melintas tepat di depan Gereja Menara Kasih Mangga Dua, Korban melihat dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria tanpa menggunakan plat nomor.
Kemudian kedua pelaku menghampiri Korban, dan pelaku MT yang saat itu berposisi pada boncengan langsung mengambil Handphone milik Korban yang ada didalam Tas. Kemudian, kedua pelaku melarikan diri dimana pelaku BH sebagai joki/mengemudikan motor.
BACA JUGA: Pembegal Pengendara Perempuan di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus
Korban sempat mengejar kedua pelaku. Namun karena, pelaku mengemudikan motornya sangat kencang, sehingga ke dua pelaku dapat meloloskan diri.
Setelah kejadian tersebut, tim Buser Polres Ambon dan Pp Lease sempat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku sampai ke Gunung Nona. Saat itu motor kedua pelaku kehabisan bensin sehingga meninggalkan motor mereka di semak-semak.
Personel Buser langsung mengamankan motor tersebut ke Mapolres P Ambon sebagai Barang Bukti. “Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku adalah perempuan dengan ciri-ciri sama dengan pelaku MT. Pelaku berulang kali terlibat dalam kasus yang sama dan sudah beberapa kali keluar masuk Rutan Polres Ambon hingga Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Kabid Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Ameks Online (Jawa Pos Group) kemarin.
Tim buser Polres Ambon dan Pp Lease melakukan penyelidikan dan pengembangan. Mereka bekerjasama dengan tim resmob Polda Maluku. Para pelaku, kemudian diketahui identitas mereka. Keduanya dikejar.
Sekitar pukul 00.30 WIT dini hari, tim mendapat info kalau pelaku saat itu berada di Dusun Westoping Desa Amahusu. Tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga yang digunakan oleh pelaku sebagai tempat untuk menginap, dan kedua pelaku berhasil diamankan.
“BB yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria tanpa plat nomor. Tiga orang saksi telah diperiksa dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di rutan Polres P Ambon,” tandas Kaisupy.(JPG/NEL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Selandia Baru Diselidiki terkait Pembantaian di Masjid Chirstchurch
Redaktur : Tim Redaksi