Setelah Demo, Ratusan Honorer Ini Terima SK dan Gaji, Alhamdulillah

Senin, 23 Mei 2022 – 10:12 WIB
Ilustrasi gaji honorer petugas kebersihan Rejang Lebong dibayarkan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, REJANG LEBONG - Ratusan honorer petugas kebersihan di Rejang Lebong, Bengkulu yang sempat berdemo menuntut haknya pada 29 April 2022, akhirnya mendapatkan surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah, serta menerima gaji.

Menurut Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, SK honorer petugas kebersihan itu telah dibagikan pada pada Jumat (20/5).

BACA JUGA: 1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata

"Termasuk 52 orang yang sebelumnya sempat mendatangi pemda karena belum mendapatkan SK," kata Syamsul di Rejang Lebong, Minggu (22/5).

SK honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang dibagikan itu khusus bagi petugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong sebanyak 382 orang, sedangkan untuk dinas lainnya dibagikan dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA: Ini Lho Oknum Brimob Penembak Najamuddin Sewang, Bayarannya

Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga tengah memproses pembayaran gaji kepada sebagian petugas kebersihan karena sebelumnya tidak bisa diproses lantaran belum memiliki SK.

Syamsul menyebut pembayaran gaji mereka dilakukan melalui rekening bank.

BACA JUGA: Info Terbaru Panselnas soal Seleksi PPPK 2022, Mungkin Guru Honorer Lulus PG Senang

"Kendalanya, banyak rekening bank para TKS ini yang sudah tidak aktif lagi sehingga harus membuat rekening bank baru. Gaji mereka diberikan penuh tidak ada pemotongan," tuturnya.

Bupati Syamsul berharap para honorer petugas kebersihan yang sudah menerima SK TKS dapat bekerja dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai wilayah kerjanya.

Kemudian, Syamsul meminta kerja para honorer juga harus diawasi oleh koordinator sehingga bisa terukur.

Sebelumnya, pada 29 April 2022 lalu sebanyak 52 petugas kebersihan DLH Rejang Lebong yang bertugas sebagai penyapu jalanan dan petugas bongkar muat sampah meminta bantuan LBH Narendradhipa Rejang Lebong.

Mereka meminta bantuan menuntut Pemkab Rejang Lebong segera membayarkan gaji selama empat bulan serta menerbitkan SK honorer mereka. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler