jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) terus menggodok regulasi untuk pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang pengadaan PPPK 2022.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Memuji Guru: Garda Terdepan Mewujudkan Merdeka Belajar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan proses pembahasan masih terus berjalan dipimpin oleh KemenPAN-RB.
Namun, terkait substansi, Panselnas berupaya semaksimal mungkin memenuhi kesepakatan bersama Komisi X.
BACA JUGA: 160 Ribu Guru Lulus PPPK, Baru 65 Persen yang Dapat SK, PGRI Bilang Begini
"Prinsipnya Panselnas tetap berpijak pada hasil kesepakatan dalam rapat Panja Formasi PPPK 2022 Komisi X DPR untuk guru dan tenaga kependidikan," kata Deputi Suharmen kepada JPNN com, Minggu (22/5).
Dia menegaskan yang sudah dibahas dan disepakati di Komisi X menjadi salah satu landasan dalam penyusunan PermenPAN-RB PPPK 2022.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Gelar Harkitnas 2022, Bulan Kebangkitan, Ma(s)sa Bangkit!
Beberapa poin pembahasan tersebut, di antaranya mengenai usulan formasi PPPK, status guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi, siapa saja peserta seleksi PPPK 2022, metode seleksi, mekanisme seleksi.
Diketahui, pemerintah memastikan tahun ini akan menggelar seleksi PPPK guru maupun nonguru.
Khusus formasi PPPK guru sesuai data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersedia 970.410 formasi.
Jumlah tersebut terdiri dari sisa formasi 2021 sebanyak 212.392 dan 798.018 untuk kuota 2022.
Jika dijumlahkan dengan formasi penyuluh, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya, maka, formasinya PPPK 2022 lebih dari satu juta.
Deputi SDM Aparatur Alex Denni menambahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek memastikan pengadaan PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.
Karena itu, seleksi peserta PPPK guru menggunakan metode observasi dan background check.
Artinya, rekrutmen PPPK guru akan dibedakan antara honorer dan pelamar baru.
Bagi guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun (yang belum lulus PG, belum sempat ikut seleksi PPPK 2021) akan diberikan kekhususan.
Mereka tidak akan diadu dengan pelamar baru yang pengalaman kerjanya di bawah 3 tahun atau belum pernah mengajar.
"Prinsipnya proses seleksi antara pelamar baru yang tidak berpengalaman dengan guru honorer termasuk honorer K2 akan dibedakan," ujar Alex Denni baru-baru ini.
Dia menambahkan, pengadaan PPPK 2022 juga memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.
Untuk mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda. Usulan ini harus berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek.
Selain itu kata Alex Denni, harus memprioritaskan guru yang lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021.
Kemudian, lanjutnya, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi. Di sini, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan Pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan.
"Jika Pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," terangnya.
Setelah proses penetapan formasi selesai, masuk ke tahap seleksi. Dalam proses ini kata Alex Denni, akan dibedakan antara guru honorer yang sudah mengabdi lama dengan pelamar baru.
Dia menyebutkan sesuai pembahasan dengan Kemendibudristek, guru honorer lulus PG tahun 2021 tanpa formasi PPPK akan diprioritaskan. Mereka tidak perlu seleksi lagi, tetapi hanya menjalani proses verifikasi.
Denni mencontohkan, seorang guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya pada seleksi kompetensi tahap 2, maka akan mendapatkan prioritas.
'Nah, oleh Pemda akan mengalokasikan formasi untuk guru honorer K2 tersebut di sekolah induknya agar yang bersangkutan bisa melamar," terangnya.
Hal lainnya tambah Alex Denni, para guru honorer yang sudah punya pengalaman kerja di atas 3 tahun sebisa mungkin tidak ditempatkan di luar wilayah mereka mengabdi. Sebaliknya pelamar baru akan ditempatkan di wilayah yang belum ada guru honorer. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahyeldi Ingatkan Pentingnya ASN Berakhlak, Begini Alasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad