Setelah Dicekal, Istri Edhy Prabowo kini Diperiksa KPK

Selasa, 22 Desember 2020 – 12:07 WIB
Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Foto: tangkapan layar Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi memenuhi undangan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/12). Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu diketahui sebelumnya sudah dicekal KPK.

Selain Iis, empat saksi dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan alias ekspor benur juga diagendakan diperiksa KPK.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Yusril Diminta Membela Rizieq, Kiai Maman Jawab Tegas, Ada Perintah Terbaru FPI

Empat orang saksi yakni Finance PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman, Advokat Djasman Malik, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo (EP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/12).

BACA JUGA: Ini 5 Fakta tentang Iis Rosita Dewi, Istri Menteri Edhy Prabowo

Sementara itu, satu saksi lainnya, yakni Chief Security Hotel Grandhika Halim Chasani juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Suhartijo merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo.

Enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, Amiril Mukminin dari unsur swasta.

BACA JUGA: KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Petinggi PT PLI Bepergian ke Luar Negeri

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler