Setelah Didesak Hakim, Pejabat Kemensos Akhirnya Akui Perbuatan Juliari

Senin, 10 Mei 2021 – 17:37 WIB
Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui ada perintah dari bekas atasannya, Menteri Juliari Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

Pepen mengakui hal itu saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5).

BACA JUGA: Jaksa KPK Ungkap 11 Nama Penerima Uang Suap Bansos Covid-19

Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara tersebut.

Awalnya Pepen menutupi perintah Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

BACA JUGA: Orang Tua dan Tetangga Kaget Saat RAF Ditangkap Densus, Inilah Profesinya

Pepen hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp 10 ribu ialah kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp 10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen menyebut pemotongan Rp 10 ribu merupakan perintah keduanya.

"Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen.

Mendengar jawaban Pepen, hakim tampak kesal. Sebab hakim menilai keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.

"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu, Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.

Hakim meminta Pepen mengingat kembali pernyataannya.

"Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu per paket?" tanya hakim.

Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Menteri Sosial saat itu.

"Mengetahui, Bapak Juliari," kata Pepen.

Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler