Setelah Dilantik Jokowi, KPU dan Bawaslu Memiliki 4 Tugas Berat yang Harus Dituntaskan

Selasa, 12 April 2022 – 23:15 WIB
Direktur Eksekutif Re-Ide Indonesia Mohammad Saihu mengungkap 4 PR besar KPU dan Bawaslu setelah dilantik Presiden Jokowi. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Re-Ide Indonesia Mohammad Saihu mengatakan tugas berat KPU dan Bawaslu adalah mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024.

Terlebih lagi, dua agenda pesta demokrasi ini telah disepakati oleh DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa keanggotaan 2017-2022. 

BACA JUGA: Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Isi Sumpahnya

“Kami berharap agenda pemilu dan pilkada tidak mengalami hambatan demi prinsip konsistensi keberkalaan demokrasi elektoral yang diamanatkan UUD 1945," kata Saihu dihubungi di Jakarta, Selasa (12/04) malam. 

Menurut Saihu, berbagai tantangan berat terkait penyelenggaraan pemilu mutlak harus dicarikan solusi. 

BACA JUGA: Puan Bertemu Pejabat KPU-Bawaslu, Bahas Penundaan Pemilu?

Tantangan itu, yakni pertama berkaitan proses penyelenggaraan pemilu menyangkut skenario tahapan, penetapan jadwal, dan penataan penyelenggara di daerah. 

"Berdasarkan data DKPP, masalah tersebut selalu menempati posisi pelanggaran tertinggi," ujarnya.  

BACA JUGA: Dasco Ungkap Agenda Pertemuan Anggota KPU-Bawaslu Terpilih dengan Cak Imin

Saihu lantas mengingatkan kasus di Pemilu 2019, yang menelan korban meninggal dunia sebanyak 894 petugas, dan mengalami sakit 5.175 orang.

Menurut dia, hal ini sepatutnya menjadi bahan refleksi bahwa proses penyelenggaraan pemilihan dan aspek penyelenggara menjadi faktor utama datangnya tragedi. 

Kondisi itu berbeda dengan Pilkada 2020 di masa pandemi yang relatif lebih baik, karena berbagai terobosan yang dilakukan seperti pada kampanye dan penertiban saat hari pemungutan suara.  

"Ingat, dari masa ke masa problem penyelenggaraan dan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara," katanya. 

Kedua, saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. 

Persoalan ini, lanjut Saihu, kerap memicu ketidakpastian hukum karena prinsip profesionalisme, kemandirian, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu banyak dilanggar. 

Ketiga, kemajuan teknologi informasi menjadi keniscayaan dunia kepemiluan untuk lebih modern.  

Penyelenggara pemilu yang profesional seharusnya mampu mengikuti arus globalisasi digital untuk dimanfaatkan dalam setiap aspek kepemiluan. 

Sebab, Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan menjadi yang pertama dan terbesar sepanjang sejarah. Oleh karena itu, sorot pandang dunia internasional dipastikan memancarkan perasaan waswas (keraguan). 

"Saya hakulyakin, penyelenggara pemilu terpilih masa bakti 2022-2027 mampu berinovasi memanfaatkan teknologi informasi dengan memangkas cara-cara konvensional untuk dikemas dengan digitalisasi semua proses penyelenggaraan pemilu," terangnya. 

Dia menambahkan digitalisasi pemilu bukan saja buat keperluan e-voting, tetapi dapat dimanfaatkan untuk verifikasi identitas pemilih, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilihan. Dia menegaskan bahwa tentu banyak cara menuju pemilu digital. 

Keempat, spirit of collaboration. 

Dia menjelaskan KPU, Bawaslu, DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. 

Menurutnya, suatu keniscayaan bagi mereka untuk bersinergi, sebagaimana tugas dan fungsi masing-masing menuju visi bersama terselenggarnya pemilu demokratis berdasarkan amanat UUD 1945. 

Agenda koordinasi, konsolidasi secara berkala dalam forum diskusi antarlembaga semestinya menjadi tradisi yang lebih baik antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka membangun kepercayaan publik. 

"Dulu, KPU dan Bawaslu pernah disebut Tom and Jerry, DKPP sebagai malaikat pencabut nyawa. Forum tripartit sangat penting menjelaskan core business masing-masing lembaga dan untuk menjaga muruah KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujarnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan apabila merujuk awal kelahiran, KPU, Bawaslu, juga DKPP dalam kategori state auxiliary organ. 

Ketiga lembaga ini berfungsi sebagai penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi lembaga-lembaga negara utama yang merupakan principal atau main organ, meski memiliki kewenangan yang bersifat independen atau mandiri. 

"Mustahil tugas fungsi KPU, Bawaslu, DKPP berhasil tanpa  kolaborasi dengan lembaga lain, utamanya lembaga negara terkait dan organisasi civil society," katanya. 

Dia menegaskan kerja sama yang sudah terbangun harus dikuatkan.

Menurutnya, kerja sama itu bukan saja terkait masalah teknis, tetapi juga aspek regulasi yang menjadi tabir sifat masing-masing lembaga, serta masalah substansi. 

Misalnya, Kementerian Dalam Negeri khusus soal data pemilih, kemandirian pegawai atau kesekretariatan. 

Kemudian, Kementerian Sosial untuk jaminan hak memilih bagi masyarakat difabel, penghuni panti jompo, warga pedalaman, kaum papa dan miskin kota yang hidupnya berpindah-pindah, dan lain-lain.

Lalu, TNI dan Polri untuk keamanan, ketahanan negara dan peran kamtibmas pada semua tahapan pemilu. 

Kemendikbudristek terkait pengetahuan kepemiluan dan pendidikan pemilih pemula.

Berikutnya, Kominfo untuk pemanfaatan teknologi informasi, penggunaan media mainstream dan media sosial, serta batasan-batasannya. 

Selanjutnya, Kemenkes untuk jaminan kesehatan penyelenggara dan pemilih, juga perlindungan dan pendataan (update) hak pilih pada pasien rumah sakit. 

"Suatu terobosan baik, sudah diprakarsasi KPU, bekerja sama dengan menkes ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pemanfaatan data pemilih pada pemilu untuk pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19," katanya. 

Saihu meyakini semangat memperluas kolaborasi dengan lembaga negara terkait melalui prinsip saling percaya, menjaga keamanan, serta penghormatan kemandirian (imparsialitas) sesuai peraturan perundang-undangan, maka Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024 akan tercatat dalam sejarah dunia sebagai pemilu terbesar, terumit tetapi sukses diselenggarakan di Indonesia. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Selasa (12/4).

Presiden Jokowi berpesan kepada anggota KPU dan Bawaslu agar setelah dilantik langsung mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Jokowi ingin Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dipersiapkan dengan sebaik mungkin.  (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler