Setelah Ditolak Pakde Karwo, Muncul Usulan Ini

Jumat, 30 Desember 2016 – 00:53 WIB
Siswa SMU. Ilustrasi Foto: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Gubernur Jatim Soekarwo telah menolak penganggaran dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) untuk SMA/SMK Rp 180 miliar dalam APBD Kota Surabaya 2017.

Kini muncul usulan opsi lain. Yakni penganggaran skema bantuan khusus siswa miskin (BKSM) agar siswa kurang mampu di Surabaya tetap bisa sekolah dengan gratis.

BACA JUGA: Kemendikbud Dorong Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

M Baehaqi Almuthoif - Radar Surabaya

Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Kota Surabaya harus dilaksanakan.

BACA JUGA: Punya Komputer Lengkap, Ribuan Sekolah? Ogah UNBK

Jadi anggaran untuk pendidikan menengah sebesar Rp 500 miliar, termasuk bopda Rp 180 miliar di dalamnya dilarang untuk direalisasikan.

Oleh karenanya, politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar digunakan skema BKSM kepada siswa.

BACA JUGA: TPP Guru PNS Diusulkan Rp 5 Juta, tapi...

“Saya bilang, itu kebijakan berisiko (bila tetap menganggarkan bopda dalam APBD, Red). Karena memang tidak sesuai dengan UU,” ujar Reni, Kamis (29/12).

Menurutnya, evaluasi yang diberikan oleh gubernur Jatim memiliki ketetapan hukum, dan bisa dilakukan pencoretan jika tetap dianggarkan pada APBD.

Meski alasan yang digunakan untuk tetap mencantumkan anggaran tersebut karena menunggu putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilakukan oleh warga Surabaya tentang UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Putusan MK ini tidak bisa diukur kapan turunnya. Iya kalau Januari turun, kalau putusan itu keluar Maret. Bagaimana (nasib, Red) siswa kurang mampu pada Januari,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Reni yang juga anggoata Komisi D tersebut mengusulkan agar anggaran tersebut dipecah dengan menggunakan skema BKSM.

Sistem tersebut sebenarnya telah diterapkan di beberapa daerah, seperti di Tulungagung yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian BKSM. Perda tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Tulungagung pada tahun ini.

“Artinya Peraturan Bupati tersebut diterbitkan tidak jauh setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 dilaksanakan. BKSM ini sebenarnya pola lama. Kabupaten/kota lainnya telah melakukan, hanya saja Surabaya telah menerapkan wajib pendidikan 12 tahun jauh sebelumnya, jadi tidak memerlukannya,” paparnya kepada wartawan.

Selanjutnya, mekanisme yang bisa digunakan dalam skema BKSM, yaitu mereka yang menerimanya adalah pemegang dari Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Atau bagi yang tidak memiliki, harus menyertakan surat keterangan tidak mampu.

Nantinya setiap siswa akan memperoleh uang sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. Dana tersebut sebagai kompensasi untuk seragam, alat tulis dan buku. Skema seperti ini akan lebih bisa digunakan dari pada tetap menganggarkan bopda dalam APBD 2017.

Sebenarnya, masih menurut Reni, dana BKSM ini juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Namun, jumlahnya tentu tidak akan mencukupi untuk menampung seluruh siswa kurang mampu di Surabaya. Karena akan dibagi dengan kabupaten/kota lainnya.

“Prinsipnya penganggaran bopda yang ada dalam APBD Surabaya 2017 itu salah. Sebab, kewenangan dan anggaran SMA/SMK tetap dilakukan pada pemprov. Dan dana BKSM ini bisa menjamin siswa supaya tidak putus sekolah,” urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha berharap upaya Kota Surabaya untuk bisa mendapat diskresi mengenai pengelolaan SMA/SMK tetap bisa dilakukan.

Mengingat pengelolaan terminal yang mendapat diskresi tetap bisa dilaksanakan. “Kalau diskresi pengelolaan terminal bisa dilakukan, seharusnya untuk pengelolaan SMA/SMK ini juga tetap bisa,” kata Masduki.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini juga memersoalkan tentang dana yang akan digunakan oleh Pemprov Jatim dalam memenuhi gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan guru tidak tetap.

“Saya rasa dana alokasi umum (DAU) yang dimiliki oleh pemprov tidak akan mampu menutup gaji guru dan pegawai di sekolah,” tutur Masduki. (*/no)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler