Setelah Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dapat Bintang Kehormatan dari Jokowi, Apa Keistimewaannya?

Kamis, 13 Agustus 2020 – 15:33 WIB
Wakil Ketua DPR 2014-2019 Fadli Zon dan Fahri Hamzah usai jumpa pers di Istana Kepresidenan, Kamis (13/8). Foto: YouTube/BPMI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penerima bintang tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia tidak mendapatkan keuntungan material.

Seperti halnya dua politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon, yang menerima Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, Fahri Hamzah Singgung Orang Pemerintahan yang Antikritik

"Enggak banyak, sih, itu hanya penghargaan negara. Tidak ada yang sifatnya material," kata Mahfud dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (13/8).

Namun, kata Mahfud, negara tetap memberikan keistimewaan kepada penerima Bintang Mahaputra. Terutama, ketika penerima penghargaan itu telah tiada dan hendak dikuburkan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah & Fadli Zon Menjura ke Arah Presiden Jokowi sembari Matur Suwun

"Kalau peraih bintang Mahaputera, dia berhak dikuburkan di Taman Makam Pahlawan (TMP)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, penghargaan yang diberikan kepada Fahri dan Fadli sudah sesuai dengan aturan dan melalui pertimbangan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

BACA JUGA: Seperti Ini Pandangan Sejumlah Tokoh Terkait Kemunculan KAMI

"Kalau kami tolak, padahal yang sebelumnya, yang lain-lain sudah dikasih dalam jabatannya, itu tidak baik," ungkap Mahfud. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler