jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus proyek jalan. Kelima tersangka itu ialah BWU, HE, BHR, SHR, dan RS.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa, KPK Periksa Kepala BPKAD Ogan Ilir
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan gelar perkara khusus tersebut, diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan Jalan Ir Sutami-Sribowono," kata Zahwani di Bandarlampung, Sabtu (24/4).
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Menurut Zahwani, dua orang tersangka merupakan warga luar Provinsi Lampung. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga Bandarlampung.
Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pemberitaan media cetak dan media online, serta banyaknya warga yang menunggu penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Kepala Daerah Hindari Korupsi
Gelar perkara khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila).
Pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Ancaman pidananya berupa penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy