jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan seorang oknum ASN Dinas PUPR Ogan Ilir berinisial FZ sebagai tersangka kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Ogan Ilir (OI) dan Kantor BPKAD OI, Senin (15/3).
FZ ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik menilai adanya dugaan korupsi proyek peningkatan jalan cor Pelabuhan Dalam OI tahun anggaran 2017 yang kala itu FZ menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas PUPR Ogan Ilir hingga mengakibatkan dugaan kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar.
BACA JUGA: Dua Penjambret Uang Renovasi Masjid Ini Tak Diberi Ampun, Dor! Dor!
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SHH saat gelar rilis penetapan tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Senin (15/3) sebagaimana hasil penetapan Kejati Sumsel Nomor : 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021.
“Benar ada penetapan tersangka pada perkara pembangunan jalan cor dalam di Indralaya, Ogan Ilir. Tersangka berinisial FZ, tersangka merupakan ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir berinisial FZ, selanjutnya tinggal lengkapi berkas perkaranya untuk secepatnya kita limpahkan guna proses persidangan,” ungkap Khaidirman.
BACA JUGA: Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan
BACA JUGA: Dua Penjambret Uang Renovasi Masjid Ini Tak Diberi Ampun, Dor! Dor!
Oleh karena itu, Khaidirman menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dan diancam telah melanggar dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. (fdl/sumeks.co)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Baru Kerja Tiga Hari, PRT Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji di Kamar Majikan, Terekam CCTV
Redaktur & Reporter : Budi