Setelah Gus Arya, Chandra Menilai Ucapan Habib Kribo, Kalimatnya Tegas

Kamis, 20 Januari 2022 – 07:15 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: dokpri Chandra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberi pendapat hukum tentang ucapan Habib Zein Assegaf alias Habib Kribo tentang Tuhan, yang videonya viral di media sosial.

Dalam legal opini yang diterima JPNN.com, Chandra menyertakan pokok perkataan pria diduga bernama Zein alias Habib Kribo sebagaimana video yang viral.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gus Arya Ditantang Duel dengan Habib Bahar, Polisi Bereaksi Keras, Aziz Beri Solusi Baru

"..., Allah, wanita dicipta itu apa? Dari kemuliaan. Manusia itu satu-satunya makhluk Tuhan yang punya daya cipta itu perempuan. Kalau tidak ada wanita, Allah tidak bisa mencipta ..., dengan adanya wanita itu hamil... Allah bisa memproses penciptaan anak. Jadi, Ibu tuh ya, Tuhan Anda".

"Bahwa jika benar itu pernyataan Zein, maka dapat memenuhi unsur dugaan pidana penistaan agama," kata Chandra dalam legal opininya, Rabu (19/1).

BACA JUGA: Penusuk yang Menewaskan Anggota TNI AD Pratu Sahdi Ditangkap!

Unsur penistaan agama dimaksud, yaitu penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama mengacu pernyataan '...apabila tidak ada wanita, maka Allah tidak bisa mencipta'.

"Pernyataan Zein tersebut bersumber dari dalil agama? Atau bersumber dari pokok-pokok ajaran agama?" kata Chandra mempertanyakan.

BACA JUGA: Mbak R Diduga Disetubuhi Oknum Polisi, Irjen Ahmad Luthfi Meradang, Kasat Reskrim Dicopot

Ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu menilai pernyataan Habib Kribo tersebut seolah-olah meragukan atau merendahkan Kekuasaan, Kehebatan, dan Kemahaan Allah.

"Jika tidak memiliki dasar, maka (ucapan itu) dapat dinilai 'penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama," ujar Chandra.

Dia mengatakan unsur utama dapat dipidana Pasal 156a KUHP yaitu niat jahat (actus reus) ditemukan pada ucapan atau perbuatan seseorang, mengeluarkan perasaan (ucapan) atau perbuatan penyalahgunaan atau penodaan, membenci, merendahkan ajaran agama, merendahkan Tuhan di muka umum.

Sedangkan unsur dengan sengaja di muka umum, katanya, yaitu sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis), yaitu sengaja melakukan delik dengan mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan akan terjadi sesuatu atas perbuatannya yang mengeluarkan perkataan, pidato, atau perbuatan di tempat umum.

"Mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan akan menimbulkan permusuhan atau penodaan agama yang mengganggu ketertiban umum," tutur Chandra.

Terakhir, dia berharap polisi mencermati beredarnya video-video pernyataan yang pada pokoknya mengusik rasa keberagamaan. Seperti, video pria diduga bernama Nofi Faryanto alias Gus Arya dan yang terbaru beredar juga videonya Zein alias Habib Kribo.

"Oleh karena itu, saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil sikap agar tidak menimbulkan kesan melindungi, dan khawatir mengganggu ketertiban umum," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler