Setelah Izin Usaha Holywings Dicabut, Kamrussamad Minta Anies Melakukan Hal Ini

Rabu, 29 Juni 2022 – 07:01 WIB
Anggota DPR RI Kamrussamad (ANTARA/Facebook/Kamrussamad)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap para pekerja Holywings dapat diberikan modal usaha oleh Bank DKI Jakarta. 

Dia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggandeng Bank DKI untuk memfasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha.  

BACA JUGA: Wagub Jakarta Sebut Holywings Masih Mungkin Buka Lagi

Kamrussamad mengungkap hal itu setelah dicabutnya izin 12 gerai Holywings oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan bahwa pemberian dan pencabutan izin usaha itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

BACA JUGA: Holywings Sudah Lama Tak Miliki Izin Bar, Kenapa Baru Ditutup Sekarang?

“Ketika ada hal yang tidak sesuai aturan, wajib dievaluasi izin usahanya, tetapi pemda juga perlu mengantisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak khsusunya yang ber-KTP Jakarta. Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha,” ungkap Kamrussamad, Selasa (28/6). 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa kondisi perekonomian masyarakat yang sedang pulih harus dijaga. Selain itu, kata dia, jangan sampai ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah momentum pemulihan ekonomi. 

BACA JUGA: Holywings Semarang Berhenti Beroperasi Atas Inisiatif Sendiri

“Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apalagi kemiskinan di Jakarta masih mengalami peningkatan,” kata Kamrussamad. 

Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta mencabut 12 izin usaha Holywings Groups yang beroperasi di DKI Jakarta. 

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. 

Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran. 

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny di Jakarta seperti yang dikutip dari JPNN.com Senin (27/6). (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler