Setelah Jokdri Ditahan, Satgas: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Rabu, 27 Maret 2019 – 22:28 WIB
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri telah memutuskan untuk menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dalam kasus perusakan dan pencurian barang bukti.

Jubir Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Jokdri bukan tanpa alasan.

BACA JUGA: Bagaimana Peran Jokdri dalam Kasus Pengaturan Skor?

Penahanan tersebut untuk lebih mengembangkan keterkaitan kasus yang menjerat Jokdri dengan perkara pengaturan skor.

“Tentunya penyidik punya alasan subjektivitas untuk menahan. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Komite AdHoc Integritas Angggap Jokdri Tidak Langgar Statuta

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, penyidik tengah mengembangkan pemeriksaan Jokdri. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Jokdri.

“Kemungkinan (tersangka baru) bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak,” tandas Argo.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: Pekan Depan Giliran Eks Bendahara PSSI Digarap Penyidik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus Tahanan, Jokdri Jadi Penghuni Rutan Polda Jaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler