Setelah Kematian Mahasiswi Kedokteran Undip, Dekan FK: Perlu Aturan yang Lebih Rumit

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 09:51 WIB
Dekan FK Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko soa kematian mahasiswi kedokteran PPDS Undip. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Investigasi terhadap kematian dokter muda bernama Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih berlangsung.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko mengatakan investigasi itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polrestabes Semarang.

BACA JUGA: Viral Foto Mirip Bahlil Pegang Kepala & Sebotol Whisky Harga Puluhan Juta, Lihat

"Seperti yang saya sampaikan, tadi proses penyidikan sedang berlangsung," kata Yan Wisnu dalam keterangan pers, Jumat (23/8).

Yan Wisnu bilang bahwa Undip akan mematuhi segala hasil investigasi dari Kemenkes dan Polrestabes Semarang. Termasuk akan memberikan sanksi berat apabila ada ditemukan dugaan perundungan terkait kematian mahasiswi kedokteran di PPDS.

BACA JUGA: Seorang Pemuda Tewas Bersimbah Darah Seusai Tawuran di Bandarharjo Semarang

"Kami terbuka bila ada yang salah dengan bukti yang kuat akan kami bertindak yang sama sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Kendati begitu, Yan menyebut dalam investigasi internal tidak ditemukan adanya dugaan perundungan dibalik kematian dokter Aulia.

BACA JUGA: Ini Lho Mbak Dini & Ibnu yang Selundupkan Sabu-Sabu Rp 2 Miliar di Pakaian Dalam

"Kalau selama pendidikan, kami menyimpulkan tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi," katanya.

Dia menjelaskan beban PPDS Anestesia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi tergolong berat, tempat mahasiswa Undip Semarang berpraktik.

Selama praktik, mahasiswa PPDS Undip tidak hanya di IGD, melainkan juga di kamar operasi, di ICU untuk penanganan pasien-pasien yang henti nafas, dan bangsal-bangsal anak juga banyak.

"Jadi, memang beban kerjanya lebih banyak. Memang perlu pengaturan yang lebih rumit tetapi harus dilakukan," katanya.

Menurutnya, terjadinya perundungan tidak hanya di dalam rumah sakit atau kampus. Melainkan bisa terjadi di luar aktivitas pendidikan.

"Tetapi perundungan bisa terjadi di luar aktivitas pendidikan rumah sakit. Jadi, sulit ditentukan. Meskipun kehidupan beliau banyak di rumah sakit," katanya.

Sementara itu, pihak Undip menegaskan komitmen dan kesungguhannya dalam memerangi praktik perundungan yang dilakukan selama proses pendidikan.

Tim Hukum Undip Yunanto mengatakan universitas sudah membentuk satuan tugas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dan tim antiperundungan.

"Selain membentuk tim khusus pihak universitas juga membuka kanal pelaporan bernama (Gazebu) Gerakan Zero Bullying," katanya.(mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler