Setelah Lucky Alamsyah, Giliran Eko dan Mazdjo Berurusan dengan Roy Suryo

Jumat, 04 Juni 2021 – 10:28 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berencana melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6).

Roy melaporkan Eko dan Mazdzo atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah lewat akun di YouTube @Pra-Kontro 2045 TV yang diunggah pada 29 Mei 2021.

BACA JUGA: Roy Suryo Tak Akan Gugat Lucky Alamsyah Secara Perdata, Asalkan....

"Kami akan membuat laporan polisi besok (hari ini, red)," kata Roy dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (3/6).

Dalam keterangannya itu dijelaskan, Roy akan melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

BACA JUGA: Pitra Menilai Lucky Alamsyah Tak Gubris Syarat yang Diajukan Roy Suryo

Pakar telematika dan informatika itu mengatakan, ada pihak lain yang disebut 'BuzzerRp' untuk mencari keuntungan finansial atas laporan polisi yang dilakukannya dalam peristiwa serempetan mobil dengan Lucky Alamsyah.

"Selain LA, ada pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui akun di YouTube-nya, dengan cara membuat ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik saya," ujar Roy dalam unggahannya di akun pribadi di Twitter @KRMTRoySuryo2.

BACA JUGA: Kondisi Kabupaten Kudus Mencemaskan, Irjen Ahmad Luthfi Sebar 1 SSK Brimob di 6 Desa

Atas dasar itu, Roy akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Hukum akan kembali ditegakkan, InsyaAllah," tutur Roy.

Mantan Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, pelaporannya itu akan didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan polisi. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler