Setelah Luhut Binsar, Giliran Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti

Senin, 27 September 2021 – 16:00 WIB
Haris Azhar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya dalam waktu dekat memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilayangkan Menteri Koordinaror Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA: Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik

Luhut sendiri sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini (27/9).

"Rencana tindak lanjut kami akan mengklarifikasi, mengundang terlapornya. Terlapor ada dua di sini yang pertama FM kemudian yang kedua saudara HA," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

BACA JUGA: Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Ingatkan Saja, Jangan Sekali-kali Berlindung kepada Hak Asasi

Kendati demikian lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu tak menjelaskan kapan Haris dan Fatia digarap polisi.

"Secepatnya nanti kami akan jadwalkan pemeriksaan," kata pria kelahiran 1966 itu.

BACA JUGA: Begini Kondisi Tukul Arwana Setelah 4 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel YouTube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler