jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Langkah somasi dilakukan Luhut Binsar sebelum melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
BACA JUGA: Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik
"Saya sudah minta untuk minta maaf, dua kali somasi enggak dipenuhi, kan saya sudah lakukan. Semua prosedur hukum sudah saya ikuti, saya juga diperiksa di Polda saya ikutin, enggak ada yang enggak saya ikutin," kata Luhut Binsar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
Pria kelahiran 28 September 1947 itu mengingatkan semua pihak agar jangan sekali-kali berlindung dengan dalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi, tetapi mencederai orang lain.
BACA JUGA: Luhut Binsar Pandjaitan Besok Ultah, Sudah Tiba di Polda Metro Jaya, Simak Kalimatnya
"Saya ingatkan saja jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi, yang bisa mencederai orang. Saya tidak akan berhenti, saya tidak akan berhenti, saya membuktikan bahwa saya benar," ujar Luhut Binsar.
Pria lulus Akademi Militer Nasional 1970 itu mengatakan semua tuduhan yang dilayangkan terlapor kepadanya akan dibuktikan di pengadilan bahwa itu tidak benar.
BACA JUGA: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua
Pasalnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi dibilang pertambangan-pertambangan," kata Luhut Binsar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian nomor organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama