Penasaran, Kejagung Gandeng ITB Periksa Rekaman Papa Minta Saham

Jumat, 04 Desember 2015 – 15:16 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memeriksa suara yang ada dalam rekaman kasus Papa Minta Saham.

Meskipun di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah diakui bahwa suara dalam rekaman itu adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid, pihak Kejagung masih penasaran dan ingin lebih mendalaminya dengan bantuan ahli dari ITB.

BACA JUGA: Istana Anggap Ada yang Lebay di Sidang MKD

"Pembicaraan ketiga orang itu, Pak Maroef sudah mengatakan iya dan isinya sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam transkrip itu," kata kata Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (4/12).

Prasetyo menegaskan, sudah menghubungi ahli teknologi informasi dari ITB untuk membantu kejaksaan memeriksa keaslian suara. "Sudah dihubungi, nanti kami minta untuk bantu menentukan keaslian suara dan sebagainya," ujarnya.

BACA JUGA: Kubu Papa Novanto Bilang Rekaman Presdir Freeport Ilegal

Dia menegaskan, saat ini pun kejaksaan sudah mencermati satu persatu bagian-bagian pembicaraan dalam rekaman itu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui mana bagian yang bisa dimaknai sebagai percobaan dugaan pemufakatan jahat sesuai pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena dalam pasal 15 diatur barang siapa melakukan perbantuan, percobaan, untuk melakukan korupsi, permufakatan jahat untuk korupsi, itu dihukum sama seperti halnya apa yang diatur dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: KBRI Roma Terbakar, Kemenlu Tak Berani Spekulasi

"Kami akan cermati. Kami akan objektif dan profesional," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Kita Tidak Ikut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler