PNS Meninggal, Dana Kematian Rp 298,64 Juta

Jumat, 04 Desember 2015 – 16:26 WIB
PNS. Foto:dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada PNS diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.

Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, namun‎ menurut Dirut PT Taspen ‎Iqbal Latanro, pemberian jaminan sosial tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya pemerintah, dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kehidupan aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Penasaran, Kejagung Gandeng ITB Periksa Rekaman Papa Minta Saham

"Ada satu PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris diberikan dana kematian sebesar Rp 298,643 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).

Selain itu PT Taspen juga membayarkan tunjangan hari tua (THT) kepada empat pegawai ASN, yaitu Ichwan, Suparman, RR Retno Rurukmawati, dan Zainal Arifin.‎

BACA JUGA: Istana Anggap Ada yang Lebay di Sidang MKD

"Kami tidak akan berhenti melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Apalagi Pak Wakil Presiden dan Pak MenPAN-RB sangat mendukung upaya PT Taspen ini," ujar Iqbal.

Saat ini, Taspen berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pensiun di seluruh tanah air yang berjumlah 6,8 juta orang, terdiri dari 4,4 juta peserta aktif, dan 2,4 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh tanah air.‎ (esy/jpnn)

BACA JUGA: Kubu Papa Novanto Bilang Rekaman Presdir Freeport Ilegal

BACA ARTIKEL LAINNYA... KBRI Roma Terbakar, Kemenlu Tak Berani Spekulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler