Setelah Marzuki, Mekeng Juga Polisikan Andi Narogong

Senin, 20 Maret 2017 – 13:01 WIB
Melchias Markus Mekeng. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus e-KTP berbuntut panjang. Setelah sebelumnya mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan saksi kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, kini Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng juga menempuh jalur serupa.

Mekeng mengatakan selain melaporkan Andi Narogong, ia juga mengadukan Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu kepada penguasa.

BACA JUGA: Sikap ARB Dinilai Bentuk Kedewasaan Politik Golkar

"Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Mekeng di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (20/3).

Mekeng belum menjelaskan secara detail maksud dari laporan tersebut. Dia akan membeberkannya pascalaporan diterima Bareskrim.

BACA JUGA: Golkar Butuh Kepemimpinan Baru, Segera!

"Nanti, saya laporan dulu ke dalam ya," tandas dia.

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, terungkap sejumlah nama anggota DPR RI menikmati aliran dana dari megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dari 26 anggota dewan yang disebut, salah satunya adalah Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar.

BACA JUGA: IPW Apresiasi Polri Batalkan Proyek Andi Narogong

Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Andi memberi kesaksian bahwa dirinya telah memberikan USD 1,4 juta kepada Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondo Oambe. Uang itu diterima Mekeng, Mirwan dan Olly Dondo di ruang kerja Setya Novanto.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Oknum DPR Minta Uang Jajan ke Pejabat Kemdagri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler