Setelah Menonton Video Pembunuhan Brigadir J, Pamen Ini Gemetar, Sampai Tak Bisa Berdiri

Jumat, 13 Januari 2023 – 13:29 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Dalam keterangannya, AKBP Arif Rachman mengaku dengkulnya gemetar saat hendak berdiri dari kursi setelah menonton rekaman video yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Ditelepon Ferdy Sambo sebelum Merusak Barang Bukti Penting

Arif menonton rekaman video tersebut di rumah Ridwan Soplanit yang kala itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan pada 12 Juli 2022.

"Saya sebenarnya enggak bisa ngomong. Dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan, itu enggak bisa," kata Arif menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di ruang sidang.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Seperti Itu

Arif mengatakan kondisi itu masih sama ketika menelepon mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.

"Enggak bisa berdiri karena gemetar. Jadi, sambil jongkok telepon Pak Hendra," kata Arif.

BACA JUGA: Kompol Lando Sambolangi Ungkap Kondisi 2 Pembunuh Bocah di Makassar

Arif mengatakan ketika itu, Hendra Kurniawan berusaha menenangkannya.

"Pak Hendra sampai bilang sudah tenang-tenang, jangan panik, makanya di BAP saya ada tulisannya tenang, jangan panik. Karena memang itu luar biasa bagi saya, Yang Mulia," kata Arif.

Hakim Ahmad Suhel lantas mempertanyakan Arif yang gemetar setelah menonton video itu. Sebab, Arif bukan pelaku yang menembak.

"Takut, Yang Mulia," jawab Arif.

Hakim Suhel kembali bertanya apa yang ditakutkan Arif Rachman.

"Karena ada hal yang tidak sesuai," ucap Arif.

Menurut Hakim Ahmad, seharusnya kala itu Arif berpikir ada yang tidak beres dengan kematian Brigadir J, bukan  gemetar. Pasalnya, kata hakim, Arif bukan pelaku.

"Hal yang kami yakini menurut kami itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu mengagetkan kami dan membuat kami panik. Sementara dari awal kami sudah ikut autopsi dan kami lihat sendiri, kok, sepertinya tidak begini," ucap Arif.

Hakim Ahmad lantas bertanya reaksi Ridwan Soplanit setelah menonton rekaman video tersebut.

Arif mengaku tidak mengetahui Ridwan Soplanit ikut menonton, tetapi ada di lokasi.

"Kalau ikut menonton saya dari awal keterangan di penyidik saya sampaikan tidak bisa memastikan, kenapa saya pastikan Chuck Putranto ikut menonton. Karena Chuck sempat menunjuk karena laptop, kan, di depan saya," tutur Arif Rachman.

Dalam perkara ini, Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Mulia, Putri Candrawathi Takut Cinta Ferdy Sambo Pupus


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler