Setelah Menyambangi KPU, Badan Pengkajian MPR ke Bawaslu, Ini Tujuannya 

Kamis, 22 September 2022 – 20:30 WIB
Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan hasil kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Kamis (22/9) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan  Pengkajian MPR menyerahkan hasil kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (22/9).  

Hadir dalam acara itu anggota Badan Pengkajian MPR antara lain Rieke Diah Pitaloka, Guntur Sasono, Johan Rosihan, dan Sodik Mudjahid serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

BACA JUGA: Badan Pengkajian MPR Tegaskan tak Pernah Bahas Wacana Presiden 3 Periode

Penyerahan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Badan Pengkajian MPR memberi kajian yang berisi rekomendasi visi dan misi pasangan calon di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rieke di Kantor Bawaslu, Kamis (22/9),mengatakan bahwa kajian soal PPHN menjadi kesepakatan serta rujukan visi dan misi para kontestan yang akan maju di Pemilu maupun Pilkada 2024. 

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu Sumsel, Kasus Apa?

"Ini kembali kami ulangi. tentang visi misi menjadi penting khususnya bagi pasangan calon itu akan menjadi rujukan penyusunan RPJPN, RPJMN, dan rencana kerja tahunan. Begitu juga pilkada, turunannya dari visi misi akan menjadi RPJMD," kata Rieke. 

Johan Rosihan menyebutkan hal tersebut dilakukan agar tidak setiap pergantian rezim terjadi pergantian kebijakan, apalagi yang bertentangan dengan PPHN. “Jadi, siapa pun rezimnya, visi misinya sama," kata Johan.

BACA JUGA: Duh! 275 Anggota Bawaslu Dicatut Masuk Parpol Pendaftar Pemilu 2024, Ada yang Ketua

Sodik Mudjahid menambahkan pihaknya sering mengkaji hal mendasar, termasuk soal tata negara yang masuk dalam kajian di PPHN.

Misalnya, kata dia, tentang musyawarah yang merupakan sila Pancasila dan amanat dari UUD 45, apakah sesuai atau tidak. 

“Kedua, visi misi presiden apakah konsisten tidak dengan visi dan misi yang ada di KPU dan Bawaslu, lalu apakah konsisten dengan yang ada di pembukaan UUD negara," ujarnya.

Sodik juga menyebutkan tata kelola yang prinsipiel itu yang telah disiapkan dalam PPHN. 

"Bagaimana implementasinya di lembaga negara, semacam yang tadi tentang pemilu, tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, dan lain-lain," pungkas Sodik. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler