jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengkajian MPR tidak pernah membahas wacana amendemen UUD NRI 1945 terlebih yang terkait dengan masa jabatan presiden tiga periode.
"Badan Pengkajian tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," kata Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (21/9).
BACA JUGA: Partai Garuda Sindir Pendorong Wacana Jokowi Tiga Periode, Pakai Kata Pura-Pura
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bahwa pihaknya fokus melaksanakan konstitusi negara.
"Kalau di masa lalu ada berbagai macam informasi yang berkembang di sana-sini, itu semuanya hoaks," ungkapnya.
BACA JUGA: Rakernas KAPT Memastikan Menolak Wacana Jokowi Tiga Periode
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan yang berhak mengamendemen UUD 1945 ialah MPR RI dan harus melalui hasil kajian.
"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden," ujarnya. (mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Presiden 2 Periode Bisa Menjadi Cawapres? Hasto Bilang Begini
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra