Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kamis, 26 Agustus 2021 – 11:10 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penistaan agama YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditahan mulai malam tadi.

"Muhammad Kece sudah ditahan, malam tadi masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada ANTARA melalui pesan obrolan singkat, Kamis (26/8).

BACA JUGA: Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyiannya di Bali 

Menurutnya, saat ini penyidik masih memeriksa tersangka Muhammad Kece untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," ujar dia.

BACA JUGA: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Sudah Dibawa ke Jakarta

Muhammad Kece ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Muhammad Kece, Novel PA 212 Sebut Nama Ade Armando Hingga Abu Janda

Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Sampai 25 Agustus 2021, kata Ramadhan, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan, sisanya ada 38 masih dalam proses.

"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.

Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Muhammad Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun.

Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel MuhammadKece.

Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Menurut saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan penodaan/penistaan terhadap agama Islam.

Senada dengan ahli bahasa, Prof. Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Commuter line. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler