jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri mengatakan, status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukanlah cita-cita yang mereka diharapkan.
Honorer K2 berkeinginan menjadi PNS tanpa tes melalui proses perjuangan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Hanya PNS dan PPPK, 5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2
"Kami sadari, honorer K2 tidak bisa mengelak terhadap aturan yang telah dibuat pemerintah bahwa di atas 35 tahun hanya dihargai dengan kue PPPK. Penghargaan atas pengabdian kami yang dianggap tidak ada artinya," tutur Jufri kepada JPNN, Senin (15/4).
Bukannya honorer K2 minta pamrih. Namun, yang dibutuhkan adalah keadilan. Mengapa honorer K1 bisa terangkat tanpa tes. Sedangkan honorer K2 harus melalui tes. Padahal dibentuk dari aturan yang sama yaitu PP 48/2005.
BACA JUGA: Itong Pastikan Honorer K2 dan Nonkategori Jatim Siap Kawal TPS
Jufri menambahkan, alasan klasik dari pemerintah adalah mereka tidak bisa menabrak UU ASN. Formasi khusus yang diberikan kepada honorer K2 baik dalam pengadaan CPNS dan PPPK tidak maksimal diberikan pemerintah.
BACA JUGA: Hanya PNS dan PPPK, 5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Jatim Yakin Prabowo - Sandi Tepati Janji
Pengadaan CPNS hanya diperuntukkan bagi honorer K2 yang usianya di bawah 35 tahun dan juga mendapatkan bonus berupa lulus seleksi kompetensi bidang (SKB) sebagai penghargaan dari pengabdiannya. Sayangnya kebijakan itu tidak menyentuh honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun.
Pengadaan PPPK tahap satu tahun 2019 bagi honorer K2, lanjut Jufri, tidak ada penghargaannya sama sekali. Pengabdian honorer K2 tidak dihargai sebagaimana pengadaan CPNS. Seharusnya tes berupa administrasi karena yang menjadi faktor utama honorer K2 menjadi PPPK itu adalah kesanggupan daerah (APBD) untuk menggajinya.
Meskipun lulus passing grade (PG) tetapi jika daerah tidak sanggup menggaji maka honorer K2 tidak akan bisa menjadi PPPK.
"Pascapengumuman hasil seleksi PPPK, honorer terbagi menjadi tiga yaitu K2 yang menjadi PPPK, K2 yang tidak lulus PPPK dan, K2 yang tidak bisa ikut tes PPPK maupun CPNS. Bagi mereka yang lulus tinggal menunggu proses pemberkasan sesuai Perka BKN 1/2019 tetapi bagi mereka yang tidak lulus dan tidak bisa ikut tes, apa solusi yang ditawarkan pemerintah?," tanya Jufri.
Dia mengungkapkan, banyak daerah yang telah menganggarkan insentif bagi honorer K2. Contohnya di Kabupaten Bondowoso telah mengalokasikan dana di tahun 2019 sebesar Rp 4,5 miliar untuk 689 orang penerima insentif dari honorer K2. Artinya pemda bisa mengatur anggaran untuk honorer K2 yang tidak lulus PPPK dan tidak bisa ikut tes (PPPK dan CPNS).
BACA JUGA: Prabowo – Sandi Sebut Guru Honorer, Jokowi – Ma’ruf Belum Pernah
"Saya kira itu solusi terbaik yang bisa dilakukan pemda untuk meningkatkan kesejahteraan honorer K2. Tentunya perlu didukung sepenuhnya oleh pemerintah pusat terkait kebijakan aturannya," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo â Sandi Sebut Guru Honorer, Jokowi â Maâruf Belum Pernah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad