jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mengirim perbaikan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/8) lalu, Ahok memang diminta hakim MK untuk memperbaiki pokok permohonan terkait keharusan cuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Memuji Cara Jokowi Memandang Kinerja DPR
"Berkas perbaikannya sudah kami kirim ke MK. Kini tinggal tunggu panggilan," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut, Senin (29/8).
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, perbaikan disusun persis sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Hakim MK. Baik itu terkait kerugian konstitusi yang dialami Ahok atas pemberlakuan pasal dimaksud. Maupun terkait materi gugatan, apakah juga terkait dengan pasal pengaturan tentang penggunaan fasilitas negara.
BACA JUGA: Akom: Penegakan Hukum Kasus Karhutla Jangan Pilih Kasih
"Itu tadi (yang diperbaiki, red) masukan dari hakim, dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kami mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD1945," ujar Ahok.
Sebelumnya, suami Veronica Tan ini meyakini, permohonannya bakal diterima Majelis Hakim MK. Karena selain berkas telah diperbaiki sebagaimana permintaan hakim, Ahok juga menyebut bakal mengeluarkan 'senjata pamungkas'.
BACA JUGA: BMKG Ajak 12 Negara Asean Bahas Karhutla
"Kami ada senjata-senjata pamungkas, rahasia dong. Kami simpan dulu, supaya lawan enggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba, jeger, keluarin," ujar Ahok bebrapa waktu lalu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Suka Bolos Saat Sidang, Begini Penjelasan Akom
Redaktur : Tim Redaksi