jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku beberapa kali memberikan uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin mengaku baru mengenal Robin ketika memberikan uang itu.
BACA JUGA: Bakal ada Penyanyi Terkenal yang Menyusul Celine Evangelista Bercerai?
Azis awalnya menceritakan pertemuan pertama dengan Robin sekitar 2020 lalu. Robin, klaim Azis, menemuinya di rumah dinas pimpinan DPR RI dan mereka berkenalan.
"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya, 'memang kau di KPK? kata Azis saat menjadi saksi untuk terdakwa Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
BACA JUGA: Ini Sederet Manfaat Migrasi TV Analog ke Digital
Setelah pertemuan itu, kata Azis, Robin lalu kembali mendatangi rumahnya.
Politikus asal Golkar itu mengatakan Robin meminta bantuan untuk kebutuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Minta Maaf, Azis Syamsuddin Langsung Bereaksi
Azis pun memberikan perwira Polri itu sebesar Rp10 juta dengan cara transfer langsung ke rekening Robin.
"Saya bantu dia karena dia minta, bahasanya minjam," kata Azis.
Setelah penyerahan uang Rp 10 juta itu, Azis mengakui Robin kembali menemuinya pada saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang.
Alasannya sama, untuk keperluan keluarga.
Dia pun mengaku memberikan uang sebanyak Rp200 juta kepada Azis. Namun, Azis kali ini mentransfer dari rekeningnya pribadi ke tabungan milik keluarga Robin.
"Dia datangnya malam, pak. Dengan muka mohon maaf, pak, dengan sedih. Kemudian kayak orang minta bantu, pak, memelas, sehingga saya merasa iba dan akhirnya saya membantu saja secara kemanusian," jelas dia.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan USD 36 ribu dari berbagai pihak.
Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000.
Kemudian, senilai Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525.000.000.
Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK.
Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga