jpnn.com - TIGA wartawan Al Jazeera harus berurusan dengan polisi Prancis. Ketiga awak media itu dicokok lantaran ketahuan menerbangkan drone tanpa izin di kawasan Bois de Boulogne yang terletak bagian barat kota Paris. Akibat perbuatan itu, para jurnalis itu diancam hukuman hingga 1 tahun.
Soal drone, Prancis memang tak sembarangan. Menerbangan peralatan itu tanpa izin adalah tindakan ilegal. Selain ancaman satu tahun penjara, juga ada denda bagi siapapun yang melanggarnya.
BACA JUGA: Salju Longsor Renggut 108 Nyawa
Ya, sebelum penangkapan ini Paris baru saja digegerkan dengan peristiwa terbangnya pesawat tanpa awak di beberapa lokasi penting. Pesawat siluman itu melintas di Menara Eiffel, di atas kedutaan besar Amerika Serikat (AS), serta di dekat Istana de la Concorde, Bastille, dan Museum Militer Les Invalides. Pesawat tanpa awak itu terlihat pada Selasa (24/2) pukul 06.00 dan pukul 23.00 dan sehari sebelumnya.
Namun juru bicara kejaksaan seperti dilansir BBC mengataka bahwa penangkapan tiga wartawan Al Jazeera itu tak ada hubungannya dengan terbangnya pesawat tanpa awak yang terjadi dua hari berturut-turut.
BACA JUGA: Ssstt.. Ada Pesawat Siluman Mengitari Langit Paris
Sedangkan pihak Al Jazeera dari akun twitter resminya membenarkan tiga wartawannya ditangkap polisi Prancis. “Tiga jurnalis @ajenlish ditangkap polisi Paris saat syuting sebuah laporan tentang misteri drone yang melintas akhir-akhir ini,” tulis akun @aljazeera.
Salah satu di antara mereka diketahui mengendalikan drone, orang kedua memfilmkan sedangkan yang ketiga menonton.
BACA JUGA: Bayi Ajaib, Lahir Masih Terbungkus Kantong Ketuban
Namun hingga kini identitas ketiga orang yang dicokok itu belum diumumkan. Begitu juga soal kewarganegaraan mereka juga masih disimpan rapat. (mas/bbc/usatoday)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abbott Sebut Jokowi Hati-Hati soal Eksekusi Bali Nine
Redaktur : Tim Redaksi